Sejarah Pers Saat Penjajahan Hingga Kemerdekaan
Pers di Indonesia
A. Definisi Tentang Pers
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran tersedia.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pers berarti usaha percetakan dan penerbitan, usaha pengumpulan dan penyiaran berita, melalui surat kabar, majalah, radio, dan orang yang bergerak dalam penyiaran berita.
B. Fungsi dan Peranan Pers
Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adapun fungsi pers antara lain:
- Media informasi artinya menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi di masyarakat. contohnya harga cabai naik berita terebut diturunkan agar masyarakat tahu harga terkini dan cara mengantisipasi lonjakan harga selanjutnya.
- Media pendidikan artinya memberikan pengetahuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat.
- Media hiburan artinya pers memuat hal hal yang bersifat menghibur untuk mengimbangi berita berat dan artikel yang berbobot, contohnya sinetron dan komedi.
- Media kontrol sosial artinya social participation yaitu keikut sertaan masyarakat dalam pemerintahan, social responsibility yaitu pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat, social suppor yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah, social control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan pemerintah.
- Lembaga ekonomi artinya perusahaan dapat memanfaatkan media sosial untuk memperoleh keuntungan memasarkan hasil produksinya.
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, hak pers adalah
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Jadi pemberitaan yang sudah diberikan kepada khalayak ramai pada masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan, jika wartawan melakukan kesalahan dalam menyebarkan informasi wartawan harus memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada publik, selain itu wartawan memiliki hak tolak, misalnya si A melakukan korupsi dan wartawan tersebut akan diberikan pelicin agar berita si A tidak tersebar ke khalayak umum dan wartawan tersebut wajib menolaknya.
- Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat dan asas praduga tak bermasalah.
- Pers wajib melayani hak jawab. Misalnya di media televisi ada selebriti melakukan kekerasan, wartawan wajib bertanya kasus tersebut sehingga bisa dengan baik berita tersebut tersebar.
- Pers wajib melayani hak tolak. Misalnya pemberitaan yang diajukan masyarakat kurang bebobot, maka wartawan wajib menolaknya.
Pers sangat penting bahkan dibutuhkan masyarakat hingga saat ini, mulai dari penyebaran berita melalui online maupun media cetak. Pers saat ini tumbuh secara pesat bahkan dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi yang baru terjadi, adapun pers berkembang mulai dari penjajahan hingga di era digital ini.
Selama lebih dari 300 tahun Belanda melumpuhkan berbagai usaha perlawanan para tokoh dan raja di Indonesia. Mereka saling mengukuhkan kedudukan di Indonesia, pada awal abad ke-20 para pemuda sadar bahwa kunci kemerdekaan adalah persatuan. Belanda yang terancam oleh semangat para pejuang waktu itu lantas melakukan tekanan fisik, serta menyiarkan berita-berita negatif melalui kantor beritanya ANETA. ANETA berdiri pada tahun 1917 ketika perang dunia I masih berkecamuk, ANETA tumbuh berkat modal para pengusaha Belanda dan subsidi pemerintah Hindia Belanda sehingga dengan leluasa memonopoli penyiaran berita di negeri ini.
Beberapa pemuda bertemu dan bersepakat bahwa kantor berita milik pemerintah Hindia Belanda ini perlu punya tandingan, akhirnya empat pemuda Indonesia yakni Adam Malik, Soemanag, A.M. Sipahoetar, dan Pandoe Kartawigoena yakin dengan memiliki kantor berita sendiri mereka dapat berjuang demi cita-cita kemerdekaan. Pada tanggal 13 Desember 1937 berdirilah kantor berita pertama milik Indonesia yang diberi nama ANTARA. Pada tanggal 7 Desember 1941 Jepang mengobarkan perang dunia ke-2 dengan menyerang pangkalan armada Pasifik Amerika di Pearl Harbour, gerakan ini dilanjutkan dengan aksi militer kekaisaran Jepang menguasai beberapa negara Asia, pada tahun 1942 Jepang masuk ke Indonesia. Saat Jepang dantang pemerintah Belanda lari dan meninggalkan segalanya termasuk gedung ANETA, para perintis ANTARApun segera menempatinya namun Jepang yang sadar akan pentingnya media, mengontrol ANTARA dan menggantinya menjadi DOMEI.
Setelah serangan bom atom di Hirosima dan Nagasaki, masyarakat Indonesia hanya percaya dengan berita dari radio Jepang tersebut yang memberitakan negara Jepang dalam keadaan baik-baik saja. Para pejuang Indonesia tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, Sutan Sjahrir dan para pejuang muda mendesak Soekarno dan Hatta selaku pimpinan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka menyakinkan Soekarno bahwa janji Jepang yang diberikan ke Indonesia akan hal kemerdekaan pada tanggal 24 Agustus 1945 hanyalah tipu muslihat saja.
Sensor pers di zaman penjajahan Jepang di Indonesia telah ketat sehingga berita tentang proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tidak dimuat disurat kabar saat itu. Hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945 Asia Raya memuat berita dengan judul halaman depan pengangkatan kepala negara Indoneia merdeka Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta, namun jika diperiksa dengan teliti tidak ada satu katapun yang menyebutkan tentang proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang telah diumumkan Soekarno, hingga bulan september 1945 Jepang masih berkuasa bendera Hiromaru masih berkibar di gedung-gedung tentara Jepang masih bersenjatakan lengkap. Pemerintahan militer Jepang masih mengendalikan seluruh media masa yang ada di Nusantara.
Akhir tahun 1945 para pemimpin Republik Indonesia memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke Yogjakarta. Sementara itu Belanda melancarkan agresi militernya, saat itulah wartawan terjun dalam pertempuran fisik. Kekurangan dan keterbatasan perlengkapan tidak mengurangi semangat wartawan gerilya ini untuk menulis laporan. Kertas merang warna kuning dipakai sebagai kertas koran yang penting koran terbit, pasukan Belanda yang menyerbu Yogjakarta saat agresi militer ke dua menggerebek kantor ANTARA dan menyita sebanyak 17 karung dokumen foto kumpulan berita dan surat kabar, barang-barang itu di angkut ke Semarang dan tak pernah kembali lagi.
Komentar
Posting Komentar